Translate

Rabu, 02 Mei 2012

Kajian Fiqih Wanita (Pernikahan)

Ada beberapa pertnyaan dari akhwat-akhwat seputar pernikahan dengan narasumber Ust. Munawir ( Dosen STAIN Purwokerto ):

*Nabi kan menikah dengan janda, Tapi dalam hadits Beliau ditanya untuk memilih gadis atau janda untuk dinikahi  oleh seorang sahabat. Beliau menjawab memilih gadis itu gimana?

_ " Nabi memilih gadis dalam jawabannya itu karena beliau melihat siapa penanya itu, jawaban itu ditujukan untuk sipenanya bukan untuk Nabi, Beliau memilih gadis kareena sipenanya cenderung menyukai gadis."

*Nanik (4 PGMI 3), Dari buku yang saya baca tugas dasar istri itu hanya reproduksi (Mengandung dan Melahirkan) tidak sampai mengurus rumah tangga benarkah itu ustadz?

_" Sebenarnya tugas istri yang mendasar atau yang wajib itu hanya melayani suami ( seks ), dan menyusui, mengurus rumah tangga itu bukan kewajiban istri namun Understanding ( pemahaman ) masing-masing, mengurus rumah tangga seperti mencuci piring dan baju itu juga sebagai wujud pemahaman. Itu bukan semata pekerjaan istri namun pemahaman mereka, maka tak aneh kalau ada seorang suami profesor mencuci baju sendiri, Nabi saja menjahit baju sendiri. "

* 'Azl itukan mengeluarkan sperma di luar vagina pada sa'at akan klimaks, menurut buku yang saya baca itu haram benarkah ustadz?

_" 'Azl itu tidak haram karena itu juga termasuk salah satu cara untuk KB, namun makruh apabila dilakkukan tidak untuk KB karena itu bisa mengurangi hak istri yaitu hak untuk merasakan kenikmatan klimaks pada saat berhubungan suami istri."

smentara ini dulu.. ^^